Pages

Thursday, 6 June 2013

Presentasi CYBERCRIME and CYBER LAW

1 comments
Nama Kelompok : 
1. Rifai Setiawan
2. Mohammad Zelfi Romdoni
3. Catur Septianto
4.  Irpan Wijaya
5. Agung Anugerah
Cyberlaw  adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


PENGELOMPOKAN CYBER CRIME
Banyak suatu tindakan kejahatan dalam transaksi elektrik / komputer(Cyber crime).
Dimana dalam aspek cybercrime sendiri terbagi lima aspek ,yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan.
2. Sifat kejahatan.
3. Pelaku kejahatan.
4. Jenis kejahatan .
5. Dampak kerugian yang
ditimbulkan.
Dari 5 aspek tersebut, cyber crime juga dapat di kelompokan lagi :
1. Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.dapat di contohkan pembajakan software legal.
2. Cybertrespass :
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.dicontohkan hacking.
3. Cybervandalism :
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer.di contohkan virus,trojan,worm,metode DoS,Http Attack,BruteForce Attack dll.
Dari pengelompokan kejahatan dunia maya di atas kita dapat mengetahui Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini yang marak di lakukan baik di ndonesia sendiri atau di negara lain,yaitu :
1.Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized. Biasanya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
2. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet. Seperti ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak/deface oleh hacker. Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini. Situs mesin pencari bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
7.Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. Masih ingat dengan kasus Prita Mulyasari yang sampai saat ini belum selesai. Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia diseret ke meja hijau.
8.Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Dalam artian penipuan kartu kredit online.
9.Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia. Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual.
10.Phising
Kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface
Sumber : http://mrbakoel.wordpress.com/mata-kuliah/komputer-masyarakat/pengelompokan-cyber-crime/
               http://eptiksebelas.blogspot.com/p/pengertian-cyberlaw-dan-cyber-crime.html
Read full post »

Kicauan @triomacan2000

0 comments


Contoh Kasus CyberLaw : Kicauan @triomacan2000 mengusik Menteri UKM
Masih ingat dengan akun Twitter Triomacan2000 yang sering mengungkapkan dugaan kasus kejahatan yang melibatkan pejabat negara?
Akun Twitter @triomacan2000 membuat ulah lagi dalam kicaunnya  ia memberitakan yang mengarah ke Inggrid kansil istri menteri UKM Syarief Hasan selingkuh (14/5)
Kabar itu juga menyebutkan, Syarif Hasan sendiri yang memergoki skandal perselingkuhan itu, saat keduanya di kamar. Tuduhan skandal seksual yang memalukan itu diungkapkan oleh postingan akun Twitter yang menggunakan nama @triomacan2000.
Bahkan sejak rabu (15/5) di Jakarta beredar BB dengan judul
Breaking News !! Wow…barusan masuk info menggegerkan dariIstana… !!!
1. Seorg Menteri KIB II yg berasal dari Partai yg berkuasa serta menjabat posisi sgt strategis di Partainya di kabarkan sdg gonjang2 !!

2. Pasalnya, Sang Menteri tsb dikabarkan scra tak sengaja pergoki Istrinya yg muda dan cantik itu sdg “main kuda2an” dgn anaknya sendiri !

3. Istrinya yg bahenol tsb adalah istri ketiganya, sedangkan anaknya yg “bernafas dlm lumpur kenikmatan” itu adalah anak dari istri pertama

4. Kasus “anak lelaki menteri servis ibu tiri istri Bapaknya ini” terjadi di rumah pribadi sang menteri yg biasanya hening dan sepi hihi

5. Sang menteri sendiri sebenarnya sdh lama curiga dgn perilaku istrinya yg hambar dan dingin sejak beberapa waktu belakangan ini…

6. Sang Menteri dan Istrinya yg tertangkap basah2an bersama anak kandung sang menteri sendiri, kini pisah ranjang dan rumah..nunggu apa ya?

7. Informasi sdh menjadi isu hot di Istana dan senayan…sebentar lagi akan ramai di infotainment..yg jelas kami ntar ga ikut2an hehe

8. Anak kandung Menteri sdh pernah disinggung dlm kultwit ttg korupsi bapaknya. Si Anak itu dpt aliran PDB 20 M dari Kementerian Bapaknya

9. Siapakah nama Anak itu? Ada di kultwit kami yg bahas korupsi Bapaknya, termasuk aliran PDB ke teman Bapaknya, V sebesar 70 M

10. Siapakah Bapaknya ? Silahkan pelototi eh perhatikan wajah menteri KIB II yg terkusam dan terkusut…semoga beliau tabah menghadapinha

11. Apakah ini tanda2 kejatuhan Dinasti Cikeas? Karena rumah pribadi menteri ybs dekat dengan Cikeas ?

12. Apakah ini tanda2 Allah sdh mulai tegur para petinggi partai berkuasa? Apakah ini sebagian kecil jawaban hamba tertindas dari Semangka?

13. Saat ini baru 2 dua “musibah” yg menimpa pengurus teras partai berkuasa yg zalimi “anak kandung” partainya sendiri…siapa menyusul?

14. Sesungguhnya Tuhan Maha Mengetahui ..namun Dia masih menunggu….menunggu pertobatan nasuha dari hamba2NYA yg zalim…aamiin
Sementara itu, Syarief Hasan juga angkat bicara. Ia menegaskan isu perselingkuhan isterinya Inggrid Kansil adalah fitnah. Syarief tegaskan fitnah yang menyatakan isterinya berselingkuh dengan anaknya, itu tidak benar. “Fitnah itu,” tegas dia, Rabu (15/5).
Lebih lanjut, Menteri Koperasi dan UKM ini mendoakan penyebar isu persilingkuhan istrinya agar dibukakan pintu ampun kepadanya. “Semoga Allah mengampuni orang-orang yang suka menyebar Fitnah. Karena Fitnah itu lebih kejam dari Pembunuhan,” pesannya.
Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menangah, Syarief Hasan. Pemanggilan ini terkait dengan laporannya terhadap akun @TrioMacan2000 yang diduga telah mencemarkan nama baik keluarganya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pemeriksaan Syarief ini untuk melengkapi laporannya beberapa waktu lalu.
"Dalam waktu dekat, Syarief Hasan akan diperiksa. Usai membuat laporan dia belum diperiksa karena sibuk makanya penyidik menjadwalkan ulang," ujar Rikwanto, Kamis 23 Mei 2013.
Penyidik, kata Rikwanto akan mempercepat laporan Menteri Syarief agar semua laporan yang masuk tidak menumpuk. Dirinya harap pelapor segera diperiksa untuk ditindaklanjuti untuk memanggil saksi lainnya, agar kasusnya cepat terungkap.
Berdasarkan laporan yang dicatat pihaknya, Syarief melaporkan @TrioMacan2000 karena seolah-olah membuat adanya perselingkuhan. "Walaupun tidak disebutkan siapa orangnya dan siapa namanya. Jadi terlapornya hanya akun @TrioMacan2000," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Pemilik akun triomacan2000 menyebarkan informasi Ingrid Kansil berselingkuh dengan putra Syarief Hasan dari istri sebelumnya. Syarief membantah isu perselingkuhan itu , dan tuduhan tersebut dianggap pencemaran nama baik.
Pelanggaran UUD :
Pelaku disangkakan Pasal 310 KUHP tentang fitnah juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sumber diperoleh dari:
1.www.vivanews.com


Read full post »
 

Copyright © XLKampus Design by Free CSS Templates | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger